INTERNET SEHAT

Setelah mengikuti kegiatan belajar ini, Sahabat dapat:

  • Memahami Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam penggunaan internet.

  • Menganalisis informasi yang didapatkan dari internet sebagai salah satu upaya bijak dalam berbagi.

  • Mengenali ciri-ciri, dampak dan menyusun strategi pencegahan intimidasi dunia maya (cyberbulliying).

Pendahuluan

Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, penggunaan internet sudah menjadi rutinitas sehari-hari. Berbagai macam interaksi sosial terjadi antar netizen (sebutan bagi pengguna atau orang yang aktif menggunakan internet). Seperti halnya dikehidupan dunia nyata, pengguna dunia maya juga saling berkomunikasi. Dalam interaksi yang terjadi, perlu adanya etika yang dijadikan pedoman para netizen dalam menggunakan internet sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Nettiqutte (“internet etiquette” atau “network etiquette”), adalah etika-etika dalam penggunaan Internet. Nettiquette ini dapat dijadikan pedoman bagi netizen dalam berinteraksi di media sosial, dengan harapan terciptanya keharmonisan dan cara terbaik dalam memanfaatkan internet. Nettiquette yang akan dibahas dalam modul ini diantaranya,

UU ITE sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam penggunaan internet, bijak dalam berbagi di internet, dan mengenali perundungan dunia maya (Cyberbullying).

A. Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang Undang yang mengatur perlindungan atau penjaminan hukum atas aktivitas yang memanfaatkan internet. Pada awalnya, Undang-undang yang mengatur mengenai ITE tertera pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada tahun 2016 undang-undang tersebut direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru, yaitu:

  1. Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

  2. Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

  3. Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

  4. Penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang- undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Merujuk pada pemaparan tentang UU ITE di atas pemerintah secara tidak langsung memberikan arahan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan internet. Bahkan, ketika seseorang menggunakan internet tidak bijak dapat dikatakan melanggar UU ITE. Selain sebagai penjaminan hukum, UU ITE juga sebagai Batasan bagi pengguna internet untuk lebih bijak dalam penggunaan. Maka dari itu dalam melakukan aktivitas di dunia maya harus memperhatikan etika dalam penggunaan internet.

Hal-hal yang menjadikan pentingnya etika dalam penggunaan internet antara lain :

  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.

  2. Penggunaan internet merupakan orang yang hidup dalam anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi, sehingga tidak menutup kemungkinan orang dapat menggunakan identitas palsu untuk kepentingan tertentu.

  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis dan tidak etis.

  4. Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.


Studi Kasus

Sahabat Rumah Belajar, untuk lebih memahami tentang penerapan UU ITE sebagai salah satu pedoman dalam etika berinternet, berikut contoh beberapa kasus yang dianggap melanggar UU ITE di Indonesia, akses chanel Youtube BeritaSatu pada tautan berikut

https://www.youtube.com/watch?v=6SR FFy86C6I&t=2s

B. Bijak dalam Berbagi

Sahabat, tahukah sahabat setiap kegiatan yang sahabat lakukan di dunia maya itu akan terekam atau dikenal dengan jejak digital. Representasi positif di dunia nyata adalah hal yang penting dengan representasi positif di dunia maya. Internet memberikan kemudahan kepada pengguna untuk melakukan komunikasi dengan keluarga, sahabat bahkan masyarakat luas di seluruh dunia. Terkadang kita tidak memikirkan siapa saja yang

dapat melihat update status kita, foto yang dibagikan atau komentar yang kita tuliskan. Postingan dan komentar yang dianggap lucu atau baik bagi kita belum tentu bagi orang lain yang melihatnya. Perlu kita ingat bahwa jejak digital bias dilihat oleh orang lain yang bahkan belum pernah kita temui. Semua hal tentang kita yang diposting di internet belum tentu bisa dengan mudah kita hapus. Itulah pentingnya kita menjaga privasi, posting dan bagikanlah hal yang memang pantas kita bagikan. “Berfikirlah sebelum memposting”, itu adalah salah satu cara menghormati privasi diri sendiri dan juga orang lain. Beberapa hal yang harus kita jaga dengan hati-hati adalah:

1. Alamat Rumah

2. No Telepon/Ponsel

3. Surat Elektroik

4. Sandi media sosial

5. Username

6. Pekerjaan/sekolah dan dokumen penting.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kita menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari kita, diantaranya:

  1. Niatkan penggunaan internet untuk menambah wawasan.

Seperti yang kita ketahui selain dampak positif, terdapat pula dampak negatif dalam penggunaan internet. cobalah untuk meyakinkan niat bahwa internet itu digunakan untuk menambah wawasan sehingga tidak dilakukan untuk hal-hal negatif.

2. Kenali berita, jangan mudah terprovokasi.

Cerdas dalam menyikapi sebuah berita, berfikir kritis menanggapi segala sesuatu yang sedang viral. Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang muncul di internet. terkadang berita hoax menyebar sangat cepat karena kita tidak berfikir kritis menyikapi hal tersebut. Kita bisa cek atau melaporkan berita hoax di alamat https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_isu_hoaks.

3. Bimbingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan internet.

Saat ini bukan hanya orang dewasa atau remaja yang terbiasa mengakses internet, anak-anak pun mulai terbiasa dengan penggunaan internet. Maka dari itu perlu adanya bimbingan orang tua terhadap anak. Arahkan anak untuk mengenal konten-

konten yang dapat diakses oleh mereka, dan berikan pengertian terhadap beberapa konten yang tidak bisa diakses oleh mereka.

4. Hindari perdebatan di media sosial, jalin silaturahmi baik.

Berdebat di sosial media bukan lah sesuatu hal yang pantas kita lakukan. Hal ini merupakan sesuatu hal yang tidak bermanfaat untuk dilakukan didunia maya.

5. Tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi.

Kebanyakan orang sekarang sering sekali menjadikan dunia maya sebagai tempat dalam mencurahkan segala sesuatu, termasuk hal yang tidak semestinya orang lain tahu. Sebaiknya kita tidak melakukan hal ini, karena secara tidak langsung kita mengundang orang lain untuk mengetahui hal pribadi kita.

6. Berhati-hatilah dalam berkomentar di dunia maya.

Ketika kita mengomentari postingan orang lain, khendaknya kita memikirkan terlebih dahulu apakah komentar yang kita tuliskan itu baik atau tidak. Tidak menutup kemungkinan aka nada orang lain yang salah mengartikan atau merasa tersinggung dengan komentar yang kita tulis.

C. Intimidasi Dunia Maya

Pernahkah sahabat melihat foto seseorang yang tidak seharusnya ada di dunia maya tersebar luas? Atau mungkin video? Bahkan hanya untaian kalimat di status tapi memojokkan seseorang atau kelompok? Sahabat harus berhati-hati ya,

karena bisa jadi semua itu termasuk dalam intimidasi dunia maya atau lebih dikenal dengan Cyberbullying.

Intimidasi dunia maya (Cyberbullying) adalah salah satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang dilakukan diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang lain di dunia maya. Intimidasi dunia maya ini tapa disadari memberikan dampak buruk bagi mereka yang dirundung, baik terhadap fisik ataupun psikis. Beberapa bentuk intimidasi di dunia maya diantaranya:

  1. Penyebaran data pribadi orang lain, termasuk foto atau video yang tidak seharusnya disebarkan dan diketahui orang lain.

  2. Ujaran kebencian di media sosial, baik postingan ataupun komentar.

  3. Hinaan fisik dan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan).

  4. Back Stander, yaitu ikut memberikan dukungan baik berupa like atau komentar pada postingan Cyberbullying.

Dampak intimidasi dunia maya ini sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan orag yang mengalaminya depresi, trauma berkepanjangan, penurunan rasa percaya diri, penurunan prestasi atau kualitas kerja, bahkan bisa berujung pada bunuh diri. Maka dari itu perlu adanya pencegahan intimidasi dunia maya seperti:

  1. Pentingnya sikap saling menghargai dan menghormati dalam menggunakan media sosial.

  2. Saring sebelum “sharing”, cermati setiap postingan yang akan kita bagikan.

  3. Berbagi kebaikan di dunia maya, mulai dari membiasakan mengirim pesan-pesan positif.

  4. Pentingnya edukasi terhadap anak tentang etika dalam menggunakan internet/media sosial.

  5. Abaikan jika ada orang yang melakukan intimidasi dunia maya, jangan pernah membalas, cukup laporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Penting sekali memahami apa itu intimidasi dunia maya, bentuk-bentuknya, dampak dan pencegahannya. Hal ini setidaknya dapat membuat kita untuk berhati-hati dalam menggunakan internet, khusunya dalam bermedia sosial. Tanamkan etika dalam menggunakan internet, bijak dalam berbagi, dan perbanyak postingan positif di media sosial yang kita miliki, termasuk tentang intimidasi dunia maya.

Studi Kasus

Berikut contoh- contoh kasus intimidasi di dunia maya di kanal Nessie Judge, diharapkan dengan mengetahui beberapa kasus yang terjadi ini membuat kita semakin berhati-hati dalam penggunaan internet.

https://www.youtube.com/watch?v=b2bh7PVKno U

Rangkuman

  • Nettiqutte (“internet etiquette” atau “network etiquette”), adalah etika-etika dalam penggunaan Internet.

  • Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kita menggunakan internet adalah niatkan penggunaan internet untuk menambah wawasan, kenali berita, jangan mudah terprovokasi, bimbingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan internet, hindari perdebatan di media social serta jalin silaturahmi baik, tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi, dan berhati-hatilah dalam berkomentar di dunia maya.

  • Intimidasi dunia maya (Cyberbullying) adalah salah satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang dilakukan diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang lain di dunia maya.

  • Beberapa bentuk intimidasi di dunia maya diantaranya, penyebaran data pribadi orang lain, ujaran kebencian di media social (baik postingan ataupun komentar), hinaan fisik dan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan), dan Back Stander, (ikut memberikan dukungan baik berupa like atau komentar pada postingan Cyberbullying).