HAK CIPTA

Setelah mengikuti kegiatan belajar ini, Sahabat dapat:

  • Menjelaskan apa itu hak cipta

  • Memahami perkembangan konten yang dilindungi terutama di era digital Menghindari

  • pelanggaran hak cipta saat Sahabat membuat suatu karya atau konten

Pendahuluan

Seringkali saat kita membuat suatu karya baik berupa grafis atau tulisan, kita memulainya dengan mencari referensi untuk sekedar menginspirasi pembuatan karya tersebut. Terkadang kita juga secara tidak sadar mengambil kutipan atau visual yang ada di internet yang begitu mudahnya kita dapatkan. Namun, kita perlu berhati-hati karena walaupun seringkali tidak tercantum secara eksplisit terkait aturan-aturan dalam penyematan sumber dari referensi dari suatu karya, setiap obyek hasil kekayaan intelektual suatu individu dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Agar kita tidak terjebak resiko tuntutan di masa yang akan datang, mari kita simak bersama-sama sebenarnya ap aitu hak cipta atau hak kekayaan intelektual dan bagaimana perkembangannya di era digital.

A. Apa itu Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta sendiri sudah dijabarkan pada Pasal 1 Angka 1 UU 28/2014 tentang Hak Cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan.

Oleh karena itu, kita perlu memahami pentingnya hak cipta. Bayangkan apabila kekayaan intelektual suatu karya tidak dilindungi, pembuat karya atau konten tersebut mungkin akan kehilangan motivasi untuk menciptakan karya baru. Hal ini dapat berdampak negatif pada pertumbuhan terutama pada sektor ekonomi kreatif.

Lalu kira-kira apa saja yang didefinisikan sebagai hak cipta yang dilindungi? Masih merujuk pada Dirjen HKI, ciptaan yang dapat dilindungi mencakup:

1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

7. Arsitektur;

8. Peta;

9. Seni Batik;

10. Fotografi;

11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Meskipun secara otomatis hak cipta berlaku pada saat karya tersebut dipublikasikan, namun suatu karya dapat didaftarkan atau dicatat secara resmi melalui Dirjen HKI. Sehingga apabila dikemudian hari terdapat pelanggaran hak cipta, hal tersebut dapat lebih mudah untuk ditindaklanjuti secara legal. Masa perlindungan yang diberikan berbeda-beda mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan kategori karya.

Pengajuan atas pencatatan hak cipta dapat dilakukan dengan menyerahkan beberapa persyaratan pengajuan kepada Dirjen HKI. Pemerintah juga telah mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan ataupun melakukan aduan terkait pelanggaran hak cipta karya mereka, karena fasilitas tersebut telah disediakan secara daring. Formulir tersebut dapat diakses melalui https://www.dgip.go.id/formulir-hak-cipta dengan alur pengajuan sebagai berikut:

Adapun apabila ditemukan adanya pelanggaran hak cipta, hal ini dapat diadukan ke Ditjen HKI secara daring melalui https://e-engaduan.dgip.go.id/. Pelanggaran ini sendiri dapat diartikan apabila ditemukan suatu tindakan yang melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta sebenarnya. Contoh dari tindakan ini diantaranya mengutip karya tulis orang lain ke dalam karya sendiri, mengambil konten audio, video, grafis, atau kombinasi diantaranya untuk dimodifikasi atau diperbanyak tanpa adanya izin dari pencipta sebenarnya untuk kepentingan komersial atau kegiatan lainnya.

Namun, suatu indikasi pelanggaran hak cipta dapat digugat tanpa harus menunggu karya tersebut didaftarkan. Selama pencipta dapat membuktikan karyanya berdasarkan tanggal pembuatan atau publikasi atau adanya saksi penciptaan karya tersebut, maka gugatan dapat dilakukan.

CONTOH KASUS

Judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" dari album Cintailah Cinta milik Dewa19 dianggap telah menjiplak karya yang diciptakan oleh Yudhistira Anm Massardi. Sebelumnya, "Arjuna Mencari Cinta" pernah disajikan dalam bentuk novel dan tayangan sinetron.

Keberatan tersebut disampaikan oleh Yudhistira dalam surat pembaca di majalah GATRA No 19 tahun VIII tanggal 30 Maret 2002.

Namun, Dewa 19 tetap melakukan promosi dan penjualan album "Cintailah Cinta" dan terus memasarkan sejak 5 April 2002. Pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Dhani adalah mengutip ciptaan orang lain tanpa adanya persetujuan dari Yudhistira. Kemudian, yang bersangkutan menggunakan kutipan tersebut tanpa menyebutkan sumbernya. "Bahkan dalam beberapa wawancara dengan radio maupun media, Ahmad Dhani menyatakan tidak ada masalah jika tindakannya disebut plagiat," ujar Bawazier selaku kuasa hukum Yudhistira.

Pada akhirnya, Dewa19 bersedia mengganti judul akan segera melakukan klarifikasi judul lagu yang dimaksud melalui surat kabar ibukota. Klarifikasi dalam surat kabar tersebut tersebut nantinya berisi penggantian judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" menjadi "Arjuna".

B. Jenis-jenis Hak Cipta di Ranah Digital

Dengan semakin berkembangnya teknologi dan pemanfaatan internet, para pencipta karya atau kreator mulai beralih untuk menggunakannya dalam mempublikasikan karya mereka. Hal ini mempercepat distribusi karya mereka ke khalayak, namun dengan konsekuensi baru: mudahnya penyalahgunaan hak cipta.

Adapun 2 jenis peralihan penggunaan format digital. Pertama, sebagai alternatif dari format fisik yang mereka tawarkan, misalnya rekaman musik, film, dll. Kedua, memang merupakan produk jenis baru yang hanya bisa didistribusikan dengan format digital, seperti halnya software gim, gim daring, dll (OECD, 2015).

Agar terhindar dari pelanggaraan hak cipta, kita perlu memahami apa saja sebenarnya jenis-jenis lisensi karya terutama di dunia digital. Karena walapun konten-konten di internet dapat diambil dengan mudahnya, itu tidak berarti kita dapat menggunakannya sebebas mungkin. Berikut 3 jenis hak cipta karya (copyright) di dunia digital yang perlu diperhatikan:

1. Traditional Copyright

Merupakan hak cipta yang muncul saat karya atau konten dibuat dan/atau dipublikasikan, pemilik hak cipta memegang penuh karyanya. Sehingga, karya atau konten tersebut tidak dapat digunakan, diperbanyak, atau dipublikasikan tanpa izin dari pemiliknya.

2. Creative commons

Creative commons atau yang biasa dicantumkan dengan ikon CC merupakan lisensi karya cipta yang umum di dunia digital. Perlu diketahui bahwa lisensi CC tidak menggantikan hak cipta. Lisensi CC bekerja bersamaan dengan hak cipta, sehingga memungkinkan pemilik hak cipta untuk mengubah syarat yang paling sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Adapun jenis-jenis CC berikut dengan ikonnya yang dapat diterapkan pada suatu konten sesuai dengan kewenangan pencipta karya4:

  • Atribusi

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Sahabat atas ciptaan asli. Lisensi ini adalah lisensi yang paling bebas. Direkomendasikan untuk penyebarluasan secara maksimal dan penggunaan materi berlisensi.

  • Atribusi-BerbagiSerupa

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Sahabat dan melisensikan ciptaan turunan di bawah syarat yang serupa. Lisensi ini seringkali disamakan dengan lisensi "copyleft" pada perangkat lunak bebas dan terbuka. Seluruh ciptaan turunan dari ciptaan Sahabat akan memiliki lisensi yang sama, sehingga setiap ciptaan turunan dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Lisensi ini digunakan oleh Wikipedia, dan direkomendasikan untuk materi-materi yang berasal dari penghimpunan materi Wikipedia dan proyek dengan lisensi serupa.

  • Atribusi-TanpaTurunan

Lisensi ini mengizinkan penyebarluasan ulang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, selama bentuk ciptaan tidak diubah dan utuh, dengan pemberian kredit kepada Sahabat.

  • Atribusi-NonKomersial

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Sahabat dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.

  • Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Sahabat dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.

  • Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan

Lisensi ini adalah lisensi yang paling ketat dari enam lisensi utama, hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan Sahabat dan membaginya dengan orang lain selama mereka mencantumkan kredit kepada Sahabat, tetapi mereka tidak dapat mengubahnya dengan cara apapun atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.

3. Public Domain

Sedangkan copyright yang paling terbuka dan fleksibel merupakan karya yang berada di bawah di bawah lisensi Public Domain. Jika menemukan suatu konten atau karya dengan lisensi ini, itu berarti sang pemilik karya menyerahkan kontennya untuk domain publik. Sehingga, siapapun dapat menggunakan ulang, menyalin, mendistribusi, memodifikasi secara bebas tanpa adanya batasan termasuk untuk kepentingan komersial.

Jangka waktu perlindungan hak cipta masing-masing karya cipta dibedakan oleh UU Hak Cipta. Hak cipta atas buku dan semua hasil karya tulis lainnya, begitu pula dengan ceramah, pidato, kuliah dan karya cipta yang sejenis dengan itu, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Jika hak cipta dari sebuah karya telah berakhir, karya tersebut dianggap milik publik atau menjadi domain publik dan karenanya siapapun dapat menggunakannya secara gratis tanpa perlu izin penciptanya.

C. Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

Lalu bagaimana agar kita terhindar dari masalah-masalah terkait pelanggaran hak cipta? Karena sudah sepatutnya kita memahami tentang pentingnya hak cipta. Pelanggaran hak cipta tidak hanya dapat menimbulkan dampak negatif pada citra kita sebagai pembuat konten, lebih jauh lagi dapat ditindak baik secara perdata maupun pidana. Tentu kita ingin menghindari hal tersebut terjadi. Berikut beberapa hal yang dapat Sahabat perhatikan untuk menghindari tindakan pelanggaraan hak cipta atau plagiarisme.

1. Memahami jenis-jenis hak cipta atau copyright

Dengan memahami jenis-jenis hak cipta atau copyright, Sahabat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan, mendistribusi, atau memodifikasi ulang konten orang lain. Pahami beragam lisensi hak cipta dan selalu update informasi terkait hal ini, terlebih apabila Sahabat merupakan konten kreator yang cukup aktif.

2. Mengetahui jenis hak cipta yang diaplikasikan pada suatu konten

Saat Sahabat bermaksud untuk menggunakan konten atau materi orang lain, pastikan Sahabat mengetahui jenis hak cipta apa yang dieksplisitkan dalam karya tersebut. Apabila Sahabat yakin karya tersebut merupakan domain publik, mungkin Sahabat bisa langsung menggunakan konten tersebut. Namun, apabila Sahabat tidak yakin dengan lisensi karya tersebut, sebaiknya Sahabat menghubungi pencipta dari konten tersebut dan meminta izin atau setidaktidaknya menyematkan sumber dari karya tersebut dan mencantumkan nama pencipta dari konten yang ada pakai atau modifikasi, terlebih apabila Sahabat menggunakannya untuk kepentingan komersial. Tidak jarang Sahabat harus mengeluarkan biaya untuk mengunakan ulang suatu karya atau konten.

3. Untuk pengutipan pada karya tulisan, gunakan tanda petik, catatan kaki atau pharaprashing

Pada saat penulisan suatu karya tulis baik ilmiah maupun non-ilmiah, biasakan untuk menggunakan tanda petik “…..” (quotation marks) pada kutipan yang bersifat langsung. Selain itu, tuliskan juga sumber lengkap dari kutipan tersebut di catatan kaki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, saat Sahabat merujuk pada suatu ide dari orang lain, Sahabat dapat mengubahnya dengan kata-kata Sahabat sendiri atau yang biasa disebut dengan paraphrasing, namun dengan tetap mencantumkan sumber dari ide tersebut.

4. Perhatikan bagian “term of use”, “term and condition”, pada suatu website yang menyediakan konten free to use (bebas digunakan)

Walaupun semakin banyak website yang menyediakan konten seperti gambar, grafik, foto, audio, ataupun video yang menyiratkan bahwa penggunaannya “free to use”, namun Sahabat tetap perlu mengecek ulang term of use atau tata cara penggunaan dari konten-konten mereka. Misalnya pada website penyedia audio http://freesound.com, mereka tetap menerapkan Creative Commons untuk konten mereka dan bukan domain publik.

Tahukan Anda

Sahabat dapat mempelajari kiat-kiat untuk menghindari pemblokiran kanal anda karena indikasi penyalahgunaan hak cipta atau copyright di ouTube pada Channel Den JC

Rangkuman

  • Menurut Pasal 1 Angka 1 UU 28/2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Kesadaran akan Hak Cipta penting agar tetap menumbuhkan motivasi untuk para kreator karya. Hal ini berhubungan dengan perkembangan sektor ekonomi kreatif.

  • Tiga (3) jenis hak cipta (copyright) yang perlu diperhatikan di dunia digital: Traditional Copyright, Creative commons, Public Domain

  • Hal-hal yang dapat diperhatikan untuk mengindari pelanggaran Hak Cipta: Memahami jenis-jenis hak cipta atau copyright, Mengetahui jenis hak cipta yang diaplikasikan pada suatu konten, catatan kaki atau pharaprashing, Perhatikan bagian “term of use”, “term and condition”, pada suatu website yang menyediakan konten free to use (bebas digunakan)